Dua sepasang pelajar IRI (18) warga Desa Pongangan, Kecamatan
Manyar Gresik dan M (15) warga Jalan Banjarmasin Perum Gresik Kota Baru
(GKB) melakukan ‘making love’ atau ML di sebuah warnet (Jazz Net) yang
berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim.
Menurut Didik penjaga warnet Jazz Net, semula dirinya tidak menaruh curiga terhadap dua pasang pelajar yang masuk bersamaan. Namun, setelah beberapa jam melakukan ‘browsing’ di dunia maya tiba-tiba terdengar suara desahan seperti orang berhubungan intim. Tanpa berpikir banyak, akhirnya kedua pelajar tersebut disita identitasnya dan dilaporkan ke Polres Gresik.
Perisitiwa tersebut juga menyebabkan ibu kandung M yang bernama Ersia Yuswanti Fanani tidak terima dengan perlakuan IRI teman dekat anaknya. Bahkan, atas kejadian ini dirinya malah melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan I. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan oleh Ibnu,” katanya, Kamis (23/06/2011).
Kasubag Humas Polres Gresik Aiptu Saudji membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung M, terkait perbuatan asusila. “Jika nanti dalam pemeriksaan memang benar ada perbuatan asusila maka tersangka bisa dijerat pasal 81 ayat 2 atau bisa juga pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Menurut Didik penjaga warnet Jazz Net, semula dirinya tidak menaruh curiga terhadap dua pasang pelajar yang masuk bersamaan. Namun, setelah beberapa jam melakukan ‘browsing’ di dunia maya tiba-tiba terdengar suara desahan seperti orang berhubungan intim. Tanpa berpikir banyak, akhirnya kedua pelajar tersebut disita identitasnya dan dilaporkan ke Polres Gresik.
Perisitiwa tersebut juga menyebabkan ibu kandung M yang bernama Ersia Yuswanti Fanani tidak terima dengan perlakuan IRI teman dekat anaknya. Bahkan, atas kejadian ini dirinya malah melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukan I. “Saya tidak terima anak saya diperlakukan oleh Ibnu,” katanya, Kamis (23/06/2011).
Kasubag Humas Polres Gresik Aiptu Saudji membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung M, terkait perbuatan asusila. “Jika nanti dalam pemeriksaan memang benar ada perbuatan asusila maka tersangka bisa dijerat pasal 81 ayat 2 atau bisa juga pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.