Orang
yang suka merokok dan menyebarkan asapnya di sekitar orang-orang lain
adalah pembunuh kelas wahid. Memang tidak kita sadari, namun faktanya
orang yang sering menghisap asap dari para perokok lebih rentan terkena
penyakit yang berbahaya dari pada perokok itu sendiri.
Maka
tidak jarang kita melihat orang yang tidak merokok tapi terkena stroke
dan kanker. Bagi orang yang ingin hidup sehat dan umur panjang, jangan
segan-segan menegur orang yang merokok di sekitar kita. Mereka adalah
para pembawa penyakit, para pembakar uang, mereka para pengganggu
kegiatan dalam menghirup udara yang sehat dan segar.
Memang
pendapatan negara dari para perokok mencapai 17 triliun, tetapi
kerugian dalam bentuk penyakit mencapai lima kali lipat, Jadi negara
tidak di untungkan sama sekali dan bahkan menciptakan dosa, pembunuhan
massal dan sangat merugikan atau mengganggu penduduk negara yang ingin
hidup sehat.
Orang
yang menghisap asap dari para perokok dapat di katakan perokok pasif,
3000 orang meninggal akibat tumor paru-paru terjadi para perokok pasif,
ini saya dapat info dari para media seperti media indonesia tahunan
1993.
Para
perokok pasif dan aktif mempunyai risiko tinggi terpapar 4000 jenis
kimia beracun. 87% kematian karena penyakit kanker paru-paru dan 82%
kematian karena bronkitis.70% korban orang yang menghirup asap dari para
perokok di negara berkembang sebanyak 70 juta orang yang di perkirakan
meninggal pada 2020- media indonesia 2002.
Dan
para perokok dapat juga menimbulkan kegiatan yang melawan hukum, karena
98% pecandu narkoba pada awalnya adalah orang yang suka merokok- data
YCAB2001.
Sekitar 75 ribu perokok pasif di 25 negara di uni eropa mati tiap tahunnya (Smoke
Free Partnership, European Respiratory Society (ESR), Cancer Research
UK, France's National Cancer Intitute, dan European Heart Network)
Perlindungan terhadap perokok pasif perlu dilakukan mengingat risiko terkena penyakit kanker bagi perokok pasif 30% lebih besar dibandingkan dengan perokok itu sendiri. perokok pasif juga dapat terkena penyakit lainya seperti penyakit jantung iskemik yang disebabkan oleh asap rokok- peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2003.
Negara
eropa sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi mereka
selanjutnya dari ancaman rokok dan para perokok yang sudah jelas dapat
menimbulkan masalah kesehatan pada manusia dunia, dan dapat menimbulkan
kemiskinan bagi penghirup asap ini.
Sejauh
ini, 172 negara dan Uni Eropa telah mengikuti Konvensi Kerangka Kerja
Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO, yang mulai berlaku pada tahun 2005
yang lalu dan mewajibkan mereka mengambil langkah-langkah dari waktu ke
waktu untuk menurunkan tingkat merokok, pembatasan paparan perokok
pasif, dan membatasi iklan rokok dan promosi.
Lalu
bagaimana dengan negara kita Indonesia? sudah buat peraturan tapi belum
dilaksanakan. Apakah pemerintah sudah merancang strategi khusus dan
ampuh untuk menangkal rokok dan para perokok demi kelangsungan negara
tercinta untuk seratus atau bahkan seribu tahun yang akan datang.
Negara-negara
maju dan bahkan jiran kita yang sering ambil pulau kita itu tuh
hehe,,sudah jauh melangkah dan meninggalkan negara kita satu, dua,
sampai tiga langkah di depan kita, demi menyelamatkan warga mereka, kita
para blogger hanya bisa menulis dan bercuhat ria di depan komputer
masing-masing dan mudah-mudahan dapat menyadarkan para petinggi negara
yang membacanya, amin.
Mudah-mudahan
dapat menyadarkan bangsa Indonesia betapa bahayanya rokok bagi
kesehatan, kenyamanan lingkungan, kenyamanan hidup bersama dan demi
kejayaan bangsa Indonesia.