Tingkah ABG sekarang memang banyak yang aneh. Contohnya saja baru kenal
lewat HP, eh..eh....sudah nyatakan cinta dan mau diajak kabur dari
rumah. Bahkan selama dalam pelarian, rela berhubungan intim meski belum
sah sebagai suami istri. Orang tua pun kebakaran jenggot dan melacak
keberadaan si anak. Begitu bertemu, pria pujaan langsung dipenjarakan!
Asmara berujung bui ini menimpa Bunga, nama samaran (15), asal Madat-Aceh Timur bersama Saifuddin bin Is (25). Pria kemukiman Desa Alue Udep, Kecamatan Rantau Puerelak, Aceh Timur tersebut harus mendekam di sel tahanan.
Semua atas ulahnya sendiri, yang melarikan sang kekasih berusia dibawah umur dari tempat tinggalnya. Tak cuma itu saja, pria pengangguran tersebut juga memaksa korban untuk bersetubuh, selama mereka kabur ke Pangkalan Susu-Langkat.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Reskrim AKP Priyo Utomo, SH, SIK dan Kanit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Bambang Setiawan, pada Jumat (3/6) siang.
Menurut pengakuan Bunga, ia diajak lari dari kediamannya sejak Kamis (27/5), dari Madat menuju Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Peureulak Barat. Setiba di sana lalu dijemput Saifuddin menggunakan sepmor. Keduanya lantas menuju ke Rantau Peureulak, rumah Makcik tersangka.
"Di lokasi ini BUnga dirayu untuk bersetubuh, karena makcik Saifuddin tak berada di TKP. Takut ditinggal sendirian, akirnya ia pun tak bisa menolak. Setelah itu mereka kembali pergi Jumat (28/5) siang, mengarah ke Pangkalan Susu, Langkat-Sumut. Di TKP kedua merupakan tempat tinggal kakak tersangka. Di sini juga terjadi aksi hubungan intim," ujar Bambang sebagaimana pengakuan Bunga sendiri.
Karena tiga hari tak pulang-pulang, kedua orang tua Bunga tentu kalangkabut. Mereka lantas melaporkan ke Mapolsek Madat, Senin (30/5). Sementara itu, BUnga yang diduga sudah mulai dihantui rasa cemas menelpon sang ayah.
Kepada orang tuanya tersebut, korban minta maaf dan menyebut lokasi menginap. Mendapat informasi yang pas, keluarga pun berangkat dari Aceh menuju Langkat bersama petugas kepolisian. Hingga tiba di TKP yang dilapor, akhirnya menangkap langsung tersangka dan mengamankan korban.
"Karena ini menyangkut anak dibawah umur, pihak Mapolsek Madat menyerahkan perkara ini untuk diproses lebih lanjut ke PPA Polres Aceh Timur," ujar Bambang.
Asmara berujung bui ini menimpa Bunga, nama samaran (15), asal Madat-Aceh Timur bersama Saifuddin bin Is (25). Pria kemukiman Desa Alue Udep, Kecamatan Rantau Puerelak, Aceh Timur tersebut harus mendekam di sel tahanan.
Semua atas ulahnya sendiri, yang melarikan sang kekasih berusia dibawah umur dari tempat tinggalnya. Tak cuma itu saja, pria pengangguran tersebut juga memaksa korban untuk bersetubuh, selama mereka kabur ke Pangkalan Susu-Langkat.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Aceh Timur AKBP Ridwan Usman, didampingi Kasat Reskrim AKP Priyo Utomo, SH, SIK dan Kanit Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Brigadir Bambang Setiawan, pada Jumat (3/6) siang.
Menurut pengakuan Bunga, ia diajak lari dari kediamannya sejak Kamis (27/5), dari Madat menuju Simpang Kampung Beusa, Kecamatan Peureulak Barat. Setiba di sana lalu dijemput Saifuddin menggunakan sepmor. Keduanya lantas menuju ke Rantau Peureulak, rumah Makcik tersangka.
"Di lokasi ini BUnga dirayu untuk bersetubuh, karena makcik Saifuddin tak berada di TKP. Takut ditinggal sendirian, akirnya ia pun tak bisa menolak. Setelah itu mereka kembali pergi Jumat (28/5) siang, mengarah ke Pangkalan Susu, Langkat-Sumut. Di TKP kedua merupakan tempat tinggal kakak tersangka. Di sini juga terjadi aksi hubungan intim," ujar Bambang sebagaimana pengakuan Bunga sendiri.
Karena tiga hari tak pulang-pulang, kedua orang tua Bunga tentu kalangkabut. Mereka lantas melaporkan ke Mapolsek Madat, Senin (30/5). Sementara itu, BUnga yang diduga sudah mulai dihantui rasa cemas menelpon sang ayah.
Kepada orang tuanya tersebut, korban minta maaf dan menyebut lokasi menginap. Mendapat informasi yang pas, keluarga pun berangkat dari Aceh menuju Langkat bersama petugas kepolisian. Hingga tiba di TKP yang dilapor, akhirnya menangkap langsung tersangka dan mengamankan korban.
"Karena ini menyangkut anak dibawah umur, pihak Mapolsek Madat menyerahkan perkara ini untuk diproses lebih lanjut ke PPA Polres Aceh Timur," ujar Bambang.