Inilah enam jurus sakti dalam
menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor,
mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang
Anda macet.
Berikut tips dalam menghadapi mereka :
01. Sapalah dengan santun dan
minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan pada
mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telpon yang
memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi
permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi.
Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
02. Jika para penagih utang
bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi
keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan pada penagih utang bahwa
Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang
Anda. Jangan berjanji apa-apa pada para penagih utang.
03. Jika para penagih utang
mulai berdebat menteror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda.
Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk para
penagih utang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang
Anda cicil pembayarannya.
04. Jika para penagih utang
berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang
tetap di tangan Anda. Katakan pada mereka, tindakan merampas yang mereka
lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP
ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
Dalam KUHP jelas disebutkan,
yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau
mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari
Pengadilan Negeri.
Ingatkan pada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata,
bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan
bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur
dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana
kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, menteror atau
menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan
leasing, bank atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan
penggelapan.
05. Jika para penagih utang
merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya
bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa
dijerat pasal 368 dan pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.
06. Jangan titipkan mobil atau
barang jaminan lain pada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi.
Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda
melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah pada
Lembaga Perlindungan Konsumen, KOMNAS Perlindungan Konsumen dan Pelaku
Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.