Ironis, pasangan kumpul kebo alias hamil
dulu sebelum menikah di wilayah kecamatan Junrejo, ternyata jumlahnya
cukup tinggi. Data yang dikeluarkan pihak KUA setempat, dalam setahun
lalu 60 persen dari 328 pasangan atau sebanyak 160 pasangan sudah hamil
sebelum menikah. Kepala KUA Kecamatan Junrejo, Arif Syaifuddin
mengakui banyaknya pasangan hamil sebelum menikah itu. ‘’Angkanya cukup
tinggi, ini sangat memprihatinkan,’’ ungkap Arif Syaifuddin kemarin.
Menurutnya, pasangan pengantin memang
tidak bercerita apakah sudah hamil atau belum saat menikah. Meski
begitu, KUA memiliki data karena kemudian pasangan suami istri itu
mengajukan legalisir buku nikah empat atau lima bulan setelah
pernikahan. Alasanya, legalisir buku nikah itu digunakan untuk mengurus
Akta Kelahiran sang anak.
Melihat
fakta itulah, kata dia, ketika menikah pihak perempuan sudah
mengandung dengan usia tiga atau empat bulan. Dalam waktu empat atau
lima bulan setelah menikah, sang anak sudah lahir sehingga keluarga
butuh mengurus surat-surat kelahiran dengan menggunakan surat nikah.
“Saya tidak mau membuka aib. Tetapi kondisi ini perlu saya sampaikan,
sebagai peringatan bagi orangtua yang punya anak menginjak dewasa.
Mereka harus memperhatikan hubungan anak-anak ketika berpacaran,” tambah
Arif.
Menurutnya,
penyebab tingginya angka kehamilan sebelum nikah adalah ilmu keagamaan
yang tipis dan lemahnya kontrol orangtua terhadap pergaulan anak-anak.
Selain itu kemajuan tehnologi, baik tayangan TV maupun internet memacu
tumbuhnya pergaulan remaja untuk berhubungan badan sebelum menikah.
Dia
juga menjelaskan, mereka yang hamil sebelum menikah rata-rata memiliki
usia muda antara 19 hingga 24 tahun. Mereka sudah pacaran dan banyak
diantaranya tidak bisa mencegah berhubungan badan sehingga harus hamil.
Lantas, KUA Junrejo kini punya kebijakan baru terkait aturan menikah.
Mereka yang mengajukan pernikahan dengan kondisi perempuan sudah hamil,
nantinya tidak akan langsung dinikahkan. Jika langsung dinikahkan,
masyarakat cenderung memandang enteng sebuah pernikahan.
‘’Kalau
hamil ya langsung menikah. Anggapan itu nantinya terus berkembang di
masyarakat bahwa berhubungan badan di luar pernikahan, bakal menjadi
persoalan biasa,’’ katanya dengan nada prihatin. Kebijakan itu
benar-benar diterapkan oleh KUA Kota Batu. Dalam satu bulan terakhir
ini, ada enam pasangan mengajukan nikah dan empat diantaranya sudah
hamil. KUA tidak langsung menikahkan mereka, melainkan menunda lebih
dulu.
KUA pun bersama
tokoh-tokoh masyarakat, juga menyampaikan seruan melalui aneka spanduk.
Malahan Kementerian Agama bekerja sama dengan Dinas Kesehatan,
memperlihatkan bahaya hubungan sebelum nikah hingga peringatan
penularan penyakit HIV/AIDS.