Sunat pada Perempuan Aman, Asal...

 




Jakarta - Bagi perempuan, tindakan sunat atau khitan tidak diizinkan karena dapat menimbulkan rasa sakit dan perdarahan hebat yang mengancam nyawa.

Meski begitu, tidak semua tindakan sunat membahayakan perempuan. Ada suatu prosedur sunat yang secara medis dibenarkan dengan tujuan memperbaiki kualitas kesehatan.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/2010 tentang Sunat Perempuan, dijelaskan bahwa sunat hanya boleh dilakukan oleh petugas medis, yakni dokter, perawat, dan bidan. Agar tak menimbulkan dampak buruk.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murni Utami mengatakan, seperti yang tertera pada Permenkes bahwa penyunatan hanya cukup dilakukan dengan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

"Tidak memotong, dan tidak boleh menimbulkan pendarahan," kata Murti Utami. Sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eskterna atau infeksi umum.

Selain tak boleh memotong klitoris, sunat juga tidak merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara, dan vagina, baik sebagian maupun seluruhnya.

Selain itu, sunat itu juga harus atas permintaan orang tua atau wali anak. Jika sunat perempuan dilakukan sesuai dengan yang diatur di Permenkes. "Sunat itu tidak akan menimbulkan dampak negatif. Tidak ada dampaknya, justru aman," katanya.

Meski ada aturan ini, kata Murti, pemerintah tidak mewajibkan perempuan disunat. Tapi, apabila ada perempuan yang ingin disunat, Permenkes itu digunakan sebagai acuan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Leave a Reply