Di Bahama, Hiu Dilarang Ditangkap

 


Bahama, negara kepulauan di Amerika Tengah telah melarang penangkapan ikan hiu di perairannya. Selain penangkapan, penjualan, ekspor dan impor produk-produk berbasis ikan hiu juga diharamkan.

Undang-undang baru yang diterapkan oleh Larry Cartwright, menteri pertanian Bahama itu akan mengubah seluruh 630 ribu kilometer persegi perairan negara tersebut menjadi tempat penangkaran alami ikan hiu.

Selain pelarangan, Bahama juga meningkatkan denda bagi mereka yang kedapatan menangkap ikan hiu dari US$3 ribu menjadi US$5 ribu. Pelarangan yang dilakukan Bahama sendiri mengikuti langkah serupa yang diberlakukan oleh Honduras, Maladewa, dan Palau.

Dikutip dari BBC, 6 Juli 2011, ikan hiu dianggap berada dalam posisi terancam karena sirip mereka sangat digemari sebagai santapan lezat di menu masakan China. Menurut para pengamat lingkungan, sekitar 73 juta hiu dibunuh per tahun untuk diambil siripnya.

“Ikan hiu sangat membutuhkan perlindungan jika kita tidak ingin membuat mereka menjadi spesies yang punah,” kata Neil McKinney, President of the Bahamas National Trust, badan yang mengelola sumber daya alam negara.

Sebelum ini, tahun 1993 lalu Bahama juga telah melarang pemancingan menggunakan tapi pancing panjang. Pelarangan ini membatasi pemancingan hiu dan berhasil melindungi 40 spesies hiu yang ada di perairan Bahama.

Sebagai informasi, sama seperti negara kepulauan pada umumnya, turisme merupakan industri yang penting bagi Bahama. Menyelam bersama ikan hiu sendiri memasok keuntungan mencapai US$80 juta atau sekitar Rp680 miliar per tahun bagi negeri itu.

Leave a Reply