Gerak cepat Polsek Benowo mengusut penemuan mayat bayi di SMAN 12
membuahkan hasil. Dengan bantuan dua bidan RS Bunda, Sri Katemi dan Eny
Meni, diketahui ibu sekaligus pembuang bayi tersebut. Dia berinisial
ADI, siswa baru kelas X sekolah itu.
Pengusutan berjalan sampai sore. Dua bidan tersebut memeriksa satu
per satu 400 siswi di ruang UKS. Pemeriksaan dimulai dari kelas XII yang
terdiri atas tujuh kelas, kemudian kelas XI (juga tujuh kelas), baru
siswa baru, kelas X, yang baru masuk kelas sekitar seminggu terakhir.
Antrean
panjang terjadi di depan UKS sekolah yang baru rampung dibangun itu.
Dajut Indarto, guru bahasa Indonesia, mengabsen satu per satu siswa.
Tiap siswa diperiksa sekitar 2-3 menit saja. “Sebetulnya, kami sih agak malu. Tapi, bagaimana lagi,” ucap Vita Nurjanah, siswa X 4 yang ditemui di sela-sela pemeriksaan.
Pemeriksan itu, kata Sri, dilakukan pada bagian perut. Dari situ bisa
diketahui siapa yang baru melahirkan. “Dari gaya jalannya juga
kelihatan, dia baru saja melahirkan,” katanya.
Pemeriksaan yang dijaga polisi tersebut berakhir pada pukul 15.45.
Dua bidan itu mencurigai salah seorang siswi kelas X 5 berinisial ADI.
Perut siswi tersebut tidak wajar. Pemeriksaan lantas dilanjutkan ke buah
dada dan alat vital perempuan 15 tahun itu. Ternyata, buah dada siswi
tersebut mengeluarkan ASI. Organ vitalnya juga sudah sobek. Tanda bahwa
perempuan itu baru melahirkan.
Setelah dicecar pertanyaan dari dua bidan dan guru BK, ADI akhirnya
mengaku bahwa dirinyalah ibu kandung yang membuang bayi tersebut. ADI
mengatakan melahirkan bayinya Rabu malam, 21 Juli 2010, di rumahnya,
Manukan Lor. Dia lantas membawa bayinya ke sekolah keesokan harinya
(22/7) sebelum pukul 06.00. Namun, ucap ADI, bayi umur enam hari itu
mati setelah dilahirkan, tidak dibunuh.
ADI kemudian dibawa ke RS Bunda untuk pemeriksaan lebih detail dengan
kawalan petugas dari Polsek Benowo yang dipimpin Kanitreskrim Polsek
Benowo Iptu Wasis Prijonggo. Namun, Wasis belum mau berkomentar. “Tunggu
hasil penyidikan saja,” katanya.
Kepala SMAN 12 Hari Susanto menyerahkan kasus tersebut kepada polisi.
Sebab, kasus itu termasuk tindak kriminal. Hari cukup kaget atas
kejadian tersebut. Sebab, saat masa orientasi siswa (MOS) pada 12-14
Juli lalu, siswi itu tidak tampak hamil. “Dia seperti siswa lainnya,”
ungkap Hari.
Hanya, ada keanehan saat ADI mengisi surat pernyataan kesediaan
menjadi siswa SMAN 12 yang diberikan pihak sekolah. Ketika surat itu
diperiksa kemarin, ternyata tidak ada tanda tangan orang tua siswa. ADI
yang menandatangani sendiri. “Padahal, seharusnya orang tua siswa yang
bertanda tangan di surat tersebut,” jelasnya.
Kalau memang polisi menetapkan ADI sebagai tersangka, pihaknya akan
menerapkan sanksi sesuai dengan aturan dalam surat pernyataan itu.
Yaitu, siswa yang hamil dikeluarkan dari sekolah. “Kami menunggu
pemeriksaan polisi,” tegas pria asal Nganjuk tersebut.